News
Lubang Jalan di Aceh Timur Renggut Nyawa, YARA Desak Penyelenggara Diusut Pidana
3 jam yang lalu
Sepasang suami istri menjadi korban kecelakaan maut di ruas jalan nasional Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur. Insiden terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 pagi di Gampong Meunasah Teugoeh, Kecamatan Nurussalam (Bagok). Istri meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi terperosok ke lubang di badan jalan yang tidak terlihat karena tertutup kendaraan di depan.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. Ia menekankan bahwa kondisi jalan yang rusak tanpa perbaikan maupun rambu peringatan merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
Desakan Penegakan Hukum
-
Kelalaian Penyelenggara Jalan: YARA menyatakan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Potensi Jerat Pidana: Kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
-
Dukungan Advokasi: YARA telah berkomunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang mendukung langkah advokasi tersebut.
Dampak dan Harapan
-
Kondisi Jalan yang Membahayakan: Warga sekitar menyebut kerusakan jalan di lokasi kejadian telah lama terjadi dan kerap dikeluhkan, namun belum mendapat penanganan memadai.
-
Rambu Peringatan yang Tidak Ada: Tidak adanya rambu peringatan dinilai memperbesar risiko, terutama di jalur padat dengan intensitas lalu lintas tinggi.
-
Momentum Pembenahan: YARA mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan sistem pengawasan infrastruktur jalan.
