News
Anggota DPR Aceh divonis 8 bulan penjara kasus kekerasan anak di Meulaboh
8 jam yang lalu
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak. Putusan ini menambah vonis menjadi 8 bulan penjara, lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.
Kejadian ini terjadi di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada September 2024. Korban, seorang siswa SD, mengalami luka di pipi dan trauma psikologis, sehingga tidak berani sekolah selama beberapa hari.
Detail Putusan
- Vonis awal: 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Meulaboh
- Vonis banding: 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Vonis kasasi: 8 bulan penjara oleh Mahkamah Agung
- Biaya perkara: Rp2.500 dibebankan kepada terdakwa
Dampak Kasus
- Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis
- Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak
- Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.
