Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menawarkan solusi bagi masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mudah dan terjangkau. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah sengketa batas tanah serta persoalan warisan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM, menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti hak yang memberikan perlindungan hukum. Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui negara, serta memudahkan akses permodalan.
Manfaat Program PTSL
- Kepastian Hukum: Sertipikat tanah memberikan perlindungan hukum dan mencegah sengketa batas tanah.
- Kemudahan Akses Permodalan: Tanah bersertipikat lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan legal, termasuk pewarisan dan akses permodalan.
- Proses Terstruktur: PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan, dengan petugas pertanahan turun langsung ke lapangan untuk penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertipikat.
- Biaya Terjangkau: Program ini menawarkan kemudahan dan biaya terjangkau bagi masyarakat.
Langkah-langkah Pengurusan PTSL
- Penetapan Lokasi: Desa atau gampong ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL.
- Penyuluhan: Masyarakat diberikan penyuluhan terkait persyaratan dan jadwal.
- Persiapan Dokumen: Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta berkas pendukung lainnya.
- Pemasangan Tanda Batas: Pemilik lahan memasang tanda batas bersama tetangga yang berbatasan langsung.
- Pengukuran dan Pengumpulan Data: Petugas melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik serta penelitian data yuridis.
- Verifikasi dan Penerbitan Sertipikat: Hasil diumumkan sebagai bagian dari verifikasi. Jika tidak ada keberatan, sertipikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Dr Arinaldi mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. "Tanah sering menjadi harta paling berharga dalam keluarga, sehingga legalitasnya harus dijaga. Jika ada kesempatan PTSL di wilayah masing-masing, manfaatkan sebaik-baiknya dan jangan ditunda," ujarnya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial Kantor Pertanahan di seluruh Aceh.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

