Kembalikriminal

Mantan Direktur PT Beurata Maju Aceh Timur Didakwa Korupsi, Warga Khawatir

Penulis

ajnn.net

Tanggal

13 Mei 2026

Mantan Direktur PT Beurata Maju Aceh Timur Didakwa Korupsi, Warga Khawatir

Mantan Direktur PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur, Darwin, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2022-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Daksaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadana, menyatakan keuntungan perusahaan yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah tidak pernah disetorkan ke kas daerah sejak Darwin menjabat sebagai direktur.

Detail Dakwaan dan Bukti

  • Kerugian negara: Rp1,2 miliar (periode 2022-2024)
  • Laba PT Beurata Maju tahun 2023: Rp1,224 miliar berdasarkan audit penghitungan
  • Lahan sawit seluas 496 hektar di Desa Bandar Baro, kec. Indra Makmu, hanya 200 hektar aktif ditanami
  • Hasil panen TBS Januari‑Desember 2023: 1,891,291 kilogram, penjualan Rp3,63 miliar
  • Setelah biaya operasional Rp2,41 miliar, keuntungan bersih tetap >Rp1,22 miliar
  • Terdakwa menerima dua surat panggilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyetorkan PAD sebesar Rp1 miliar, tetapi tidak pernah direalisasikan
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 603 dan 604 KUHP jo UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo UU 20/2001
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.