News
Dinamika Politik DPRA: Ketegangan dan Permintaan Pertemuan Tertutup dengan Gubernur
6 jam yang lalu
Rapat yang dijadwalkan untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi ajang ketegangan politik. Ketua DPRA, Zulfadli, menegaskan bahwa kegiatan reses dan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dilindungi oleh undang-undang, sambil menatap langsung Kapolda Aceh. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi tentang dinamika antara legislatif dan aparat penegak hukum.
Dinamika rapat semakin memanas ketika anggota DPRA dari Fraksi PKB, Rijaluddin, meminta pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh tanpa kehadiran pimpinan dewan. Permintaan ini disambut dengan dukungan dari sejumlah anggota, menunjukkan adanya ketegangan internal di tubuh DPRA.
Poin-Poin Penting
- Penegasan Hukum: Ketua DPRA menegaskan bahwa reses dan pokir dilindungi undang-undang, menimbulkan spekulasi tentang hubungan dengan Kapolda Aceh.
- Inkonsistensi Kepemimpinan: Ketua DPRA membatasi interupsi anggota, namun membiarkan pembahasan di luar agenda.
- Permintaan Pertemuan Tertutup: Anggota DPRA meminta pertemuan dengan Gubernur tanpa pimpinan dewan, menunjukkan potensi retak internal.
- Isu Pokir: Anggota dari Fraksi NasDem menyoroti kecilnya alokasi pokir, yang tidak cukup mengakomodir aspirasi masyarakat.
Dinamika ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan dan potensi ketegangan politik di internal DPRA, yang dapat berdampak pada stabilitas politik di Aceh.
