Lapas Kelas IIB Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang tidak mengusulkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi warga binaan pemasyarakatan. Keputusan ini diambil karena lapas masih dalam proses pemulihan pasca banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.
Kepala Lapas Kuala Simpang, Mudo Mulyanto, menjelaskan bahwa kondisi bangunan lapas belum berfungsi optimal. Beberapa fasilitas, termasuk tembok, masih dalam tahap perbaikan. Selain itu, proses konsolidasi dengan sistem database pemasyarakatan (SDP) juga terkendala, sehingga pengusulan remisi belum dapat dilaksanakan.
Dampak Bencana dan Kondisi Warga Binaan
- 425 warga binaan dikeluarkan dari lapas saat bencana hidrometeorologi pada 27 November 2025 karena ancaman keselamatan.
- Ketinggian air bercampur lumpur mencapai empat meter, memutus jaringan listrik dan telekomunikasi.
- Saat ini, lebih dari 100 warga binaan telah melaporkan keberadaannya ke posko yang dibuka pasca bencana.
- Warga binaan akan dikembalikan ke lapas setelah fasilitas berfungsi normal.
Proses Pemulihan dan Tantangan
- Lapas Kuala Simpang masih dalam tahap pembersihan dan perbaikan fasilitas yang rusak.
- Konsolidasi dengan sistem database pemasyarakatan (SDP) terkendala, menghambat proses administrasi remisi.
- Polres Aceh Tamiang siap memberikan dukungan pengamanan selama proses pemulihan berlangsung.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.