News
Rp 300 Miliar Dana JKA Aceh Hilang, MaTA Dugakan Korupsi Sistemik
3 jam yang lalu
Dana sebesar Rp 300 miliar dari anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk tahun 2026 diduga hilang secara misterius. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan bahwa alokasi dana JKA yang semula disepakati sebesar Rp 430 miliar merosot drastis menjadi Rp 130 miliar dalam dokumen anggaran final. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan dana untuk program-program yang tidak bersentuhan dengan kepentingan rakyat Aceh.
Alfian menyoroti adanya indikasi korupsi sistemik, terutama dengan ditemukannya Pergub No. 2/2026 yang membatasi penerima JKA berdasarkan desil. Pergub ini baru disosialisasikan secara terbatas dua bulan setelah ditandatangani, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana kesehatan di Aceh.
Temuan Utama MaTA
- Rp 300 miliar dari anggaran JKA 2026 diduga dialihkan untuk program non-prioritas.
- Pergub No. 2/2026 yang membatasi JKA disembunyikan hingga dua bulan setelah ditandatangani.
- Duga kuat adanya praktik pengambilan keuntungan atau fee dalam perjanjian pembayaran premi BPJS Kesehatan.
- Sejarah mencatat 460.000 data bermasalah pada tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 64,8 miliar, namun tidak pernah diproses secara hukum.
Desakan MaTA
MaTA mendesak DPR Aceh untuk menggunakan kewenangan pengawasan secara institusional. Mereka meminta pemerintah untuk membuka aliran dana Rp 300 miliar tersebut dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana JKA. Alfian menekankan bahwa JKA merupakan komitmen besar pasca-reintegrasi Aceh tahun 2006 untuk menjamin kesehatan rakyat, dan kini program tersebut terancam akibat dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan salah sasaran.
