News
Pengelolaan TKD di Luar APBA Ancam Kekhususan Aceh, MaTA Nilai Langgar UUPA
2 jam yang lalu
Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) di Aceh yang tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti bahwa langkah ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan membuka ruang penyimpangan anggaran.
Koordinator MaTA, Alfian, menekankan bahwa pengelolaan dana TKD yang mencapai Rp 824,8 miliar harus tetap mengacu pada ketentuan UUPA. Ia menilai bahwa peraturan gubernur (Pergub) tidak dapat menggantikan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dampak Pengelolaan TKD di Luar APBA
-
Pelanggaran UUPA: Pengelolaan TKD di luar mekanisme APBA dinilai melanggar prinsip dasar penganggaran daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
-
Melemahkan Fungsi Pengawasan: Langkah ini berpotensi melemahkan sistem checks and balances dalam pengelolaan anggaran, serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas.
-
Risiko Penyimpangan Anggaran: Pengelolaan dana di luar mekanisme resmi dinilai membuka ruang penyimpangan, mulai dari mark-up hingga potensi korupsi.
-
Ancaman terhadap Kekhususan Aceh: Pengelolaan TKD di luar APBA dinilai mengancam legitimasi dan eksistensi kekhususan Aceh itu sendiri.
MaTA meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk mengevaluasi proses penganggaran TKD agar kembali sesuai dengan ketentuan UUPA. Alfian juga mengingatkan bahwa jika pembahasan anggaran dilakukan di luar konteks UUPA, hal tersebut berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari dan dapat melemahkan kewenangan Aceh.
