Dugaan korupsi proyek pengendalian banjir di Krueng Buloh, Aceh Utara, dan Krueng Nalan, Bireuen senilai Rp 14 miliar masih menjadi sorotan publik. Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mendesak Polda Aceh untuk menangani kasus ini secara transparan, namun hingga 2026, perkembangan penyidikan belum diumumkan secara terbuka.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pengairan Aceh pada 2022 ini diduga mengalami perubahan nilai kontrak. Proyek Krueng Buloh awalnya senilai Rp 7,6 miliar dan meningkat menjadi Rp 8,4 miliar, sementara proyek Krueng Nalan senilai Rp 6,4 miliar. Penyidik Polda Aceh telah melakukan peninjauan lapangan dan meminta audit kepada BPKP, namun hasilnya belum dipublikasikan.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
- SiPAK mendesak Polda Aceh untuk membuka secara transparan penanganan dugaan korupsi.
- Kasus ini menjadi perhatian publik sejak penyidikan dimulai pada 2023.
- Hingga 2026, perkembangan kasus belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan masyarakat Aceh, terutama dalam hal pengendalian banjir yang vital bagi kehidupan warga. Masyarakat menunggu kejelasan dan penanganan yang adil dari pihak berwenang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.