Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menargetkan tidak ada pengungsi yang tinggal di tenda saat Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aceh. Target ini disampaikan saat Mendagri mendampingi Menteri Sosial menyalurkan bantuan kebencanaan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Mendagri menawarkan dua opsi bagi pengungsi tenda: hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian. Pembangunan huntara di sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, seperti Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara, terus dipacu.
Opsi Hunian Sementara
- Huntara: Pembangunan huntara di Atu Lintang, Kabupaten Aceh Utara, ditargetkan selesai pada 19 Maret 2026 pukul 23.00 WIB.
- Dana Tunggu Hunian: Korban bencana diberikan uang sebesar Rp1,6 juta per tiga bulan agar tinggal di tempat yang lebih representatif.
Verifikasi dan Pendataan
- Mendagri mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas gabungan untuk memastikan korban bencana tinggal di huntara insitu atau hunian sementara yang dibangun di tanah sendiri.
- Data penerima hunian harus valid dan tidak ada korban bencana yang tidak terdata. Jika ada korban bencana yang belum terdata, kepala daerah dapat mengusulkannya.
Syarat dan Ketentuan
- Huntara insitu diberikan dana sebesar Rp60 juta dengan syarat dibangun di tanah sendiri.
- Tim verifikasi akan memastikan tidak ada penerima yang menerima bantuan dua kali.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.