Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan dan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Tito menjelaskan bahwa usulan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi Aceh dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pasca bencana yang masih berlangsung. Ia juga menyebutkan bahwa dana otsus Aceh sebelumnya sebesar 2 persen dari DAU Nasional dari tahun 2008 hingga 2022, kemudian berkurang menjadi 1 persen dari tahun 2023 hingga 2027.
Alasan Perpanjangan Otsus Aceh
- Pemulihan Pasca Bencana: Proses pemulihan Aceh pasca bencana yang terjadi pada November 2025 diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
- Kondisi Ekonomi: Kondisi sosial ekonomi Aceh yang masih tertinggal menjadi salah satu alasan utama.
- Skema Otsus Papua: Skema otsus Papua yang ditambah menjadi 2,25 persen dan diperpanjang hingga 2041 juga menjadi pertimbangan.
Dampak yang Diharapkan
- Infrastruktur: Pemulihan infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan normalisasi sungai.
- Permukiman Warga: Pembangunan perumahan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
- Pendidikan: Pemulihan proses pendidikan yang terdampak bencana, dengan lebih dari 40 ribu pelajar yang terdampak.
Tito menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama agar otsus Aceh diperpanjang dan besarannya dikembalikan ke 2 persen.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.