News
Mendagri Usul Otsus Aceh Diperpanjang dan Dinaikkan Jadi 2 Persen
9 jam yang lalu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan dan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Tito menjelaskan bahwa usulan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi Aceh dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pasca bencana yang masih berlangsung. Ia juga menyebutkan bahwa dana otsus Aceh sebelumnya sebesar 2 persen dari DAU Nasional dari tahun 2008 hingga 2022, kemudian berkurang menjadi 1 persen dari tahun 2023 hingga 2027.
Alasan Perpanjangan Otsus Aceh
- Pemulihan Pasca Bencana: Proses pemulihan Aceh pasca bencana yang terjadi pada November 2025 diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
- Kondisi Ekonomi: Kondisi sosial ekonomi Aceh yang masih tertinggal menjadi salah satu alasan utama.
- Skema Otsus Papua: Skema otsus Papua yang ditambah menjadi 2,25 persen dan diperpanjang hingga 2041 juga menjadi pertimbangan.
Dampak yang Diharapkan
- Infrastruktur: Pemulihan infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan normalisasi sungai.
- Permukiman Warga: Pembangunan perumahan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
- Pendidikan: Pemulihan proses pendidikan yang terdampak bencana, dengan lebih dari 40 ribu pelajar yang terdampak.
Tito menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama agar otsus Aceh diperpanjang dan besarannya dikembalikan ke 2 persen.
