Banjir bandang yang melanda Aceh Timur meninggalkan dampak besar bagi warga. Untuk membantu pemulihan, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan bantuan senilai Rp 100,9 miliar secara langsung kepada korban.
Bantuan ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari santunan ahli waris hingga stimulan sosial ekonomi. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos untuk memastikan tepat sasaran dan menghindari penyimpangan.
Rincian Bantuan
- Santunan ahli waris: Rp 15.000.000 per korban jiwa
- Jaminan hidup (Jadup): Rp 15.000 per jiwa per tiga bulan
- Stimulan sosial ekonomi: Rp 5.000.000 per kartu keluarga (KK)
- Isi hunian: Rp 3.000.000 per KK
Penyaluran dan Transparansi
- Bantuan disalurkan langsung kepada penerima melalui PT Pos, bukan melalui pemerintah daerah.
- Pemerintah menekankan pentingnya data yang transparan dan akuntabel.
- Setiap bantuan akan diaudit untuk memastikan kesesuaian dengan data lapangan.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat. Ia mengakui bahwa bantuan ini sangat membantu dalam pemulihan pasca-bencana, baik dari segi pemulihan fisik maupun ekonomi.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan warga Aceh Timur dapat segera bangkit dan memulihkan kehidupan mereka pasca-bencana banjir.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.