News
Polisi Ringkus 4 Kurir Sabu di Aceh Timur dan Tamiang, Selamatkan 16 Ribu Jiwa
11 jam yang lalu
Polisi Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 2,039 kilogram. Empat tersangka ditangkap di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, termasuk dua kurir yang berencana mengedarkan sabu ke Kota Langsa. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menyatakan bahwa keempat tersangka diduga sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.
Detail Penangkapan
-
Aceh Timur: Dua tersangka, AA (32) dan MM (30), ditangkap di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak. Polisi menyita 1.019 gram sabu dan dua unit handphone.
-
Aceh Tamiang: Dua tersangka lainnya, IB (42) dan UA (30), ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed. Polisi menyita 1.020 gram sabu, dua unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
Dampak dan Proses Hukum
-
Sabu yang disita diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 16.312 orang, sehingga pengungkapan ini berhasil menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya narkoba.
-
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh.
-
Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
