Kembalihukum

MK Tetapkan BPK Tunggal Hitung Kerugian Negara, KPK Siap Sesuaikan

Penulis

ajnn.net

Tanggal

08 Apr 2026

MK Tetapkan BPK Tunggal Hitung Kerugian Negara, KPK Siap Sesuaikan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan ini diharapkan dapat memastikan tidak adanya celah dalam proses hukum dan membuat penghitungan kerugian negara lebih efektif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menyesuaikan proses penanganan perkara agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK akan mengoptimalkan fungsi akuntansi forensik dan terus berkoordinasi dengan BPK.

Dampak Putusan MK

  • BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
  • KPK akan menyesuaikan proses penanganan perkara agar selaras dengan ketentuan hukum.
  • Penghitungan kerugian negara harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK.
  • Koordinasi antara KPK dan BPK akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum yang efektif.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.