Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

MK Tetapkan BPK Tunggal Hitung Kerugian Negara, KPK Siap Sesuaikan

6 jam yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan ini diharapkan dapat memastikan tidak adanya celah dalam proses hukum dan membuat penghitungan kerugian negara lebih efektif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menyesuaikan proses penanganan perkara agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK akan mengoptimalkan fungsi akuntansi forensik dan terus berkoordinasi dengan BPK.

Dampak Putusan MK

  • BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
  • KPK akan menyesuaikan proses penanganan perkara agar selaras dengan ketentuan hukum.
  • Penghitungan kerugian negara harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK.
  • Koordinasi antara KPK dan BPK akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum yang efektif.
MK Tetapkan BPK Tunggal Hitung Kerugian Negara, KPK Siap Sesuaikan