Kembalikriminal

Warga Banda Aceh Khawatir Penganiayaan Daycare Ilegal, Tempat Ditutup Permanently

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

30 Apr 2026

Warga Banda Aceh Khawatir Penganiayaan Daycare Ilegal, Tempat Ditutup Permanently

Tiga pengasuh di daycare Baby Preneur di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap dua balita. Menurut penyelidikan, mereka Diduga mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat anak-anak secara berulang karena kesal saat anak tidak mau makan.

Penetapan dilakukan setelah temuan alat bukti dari CCTV dan pernyataan orang tua. Kedua tersangka baru, RY (25) dan NS (24), menyusul DS (24) yang sebelumnya ditetapkan. Mereka ditahan di tahanan Polresta Banda Aceh dan dakwaan berdasarkan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP, dengan ancaman maksimum lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Langkah Hukum dan Tindakan Pemerintah

  • 2 balita mengalami mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul pantat secara berulang.
  • Tersangka RY (25) dan NS (24) ditambah DS (24) yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  • Ancaman hukuman: 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta sesuai Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 KUHP.
  • Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin operasional, sehingga ditutup permanen oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.