Tiga pengasuh di daycare Baby Preneur di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap dua balita. Menurut penyelidikan, mereka Diduga mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat anak-anak secara berulang karena kesal saat anak tidak mau makan.
Penetapan dilakukan setelah temuan alat bukti dari CCTV dan pernyataan orang tua. Kedua tersangka baru, RY (25) dan NS (24), menyusul DS (24) yang sebelumnya ditetapkan. Mereka ditahan di tahanan Polresta Banda Aceh dan dakwaan berdasarkan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP, dengan ancaman maksimum lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Langkah Hukum dan Tindakan Pemerintah
- 2 balita mengalami mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul pantat secara berulang.
- Tersangka RY (25) dan NS (24) ditambah DS (24) yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Ancaman hukuman: 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta sesuai Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 KUHP.
- Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin operasional, sehingga ditutup permanen oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita1.354 KK Langsa Terima Bantuan Banjir, Proses Tahap Dua Masih Berlangsung
“Penyaluran bantuan banjir saat ini terus kami upayakan sebaik mungkin melalui pendataan yang maksimal,” ujar Jeffry di hadapan massa demonstran.
Warga Aceh Utara Khawatir Tetapi Tenang Menerima DTH","PublicImpact":80,"Credibility":90,"Urgency":70,"Evidence":85,"LongTermValue":60,"Education":55,"FinalScore":78,"Summary":"Pemerintah Aceh Utara멤방
Sebanyak 1.620 Kepala Keluarga (KK) penyintas banjir bandang dan tanah longsor yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menerima dana tunggu hunian (DTH) seraya menunggu pembang
:null? Wait we need correct key names. The schema: { "Title": "Judul berita", "PublicImpact": number, "Credibility": number, "Urgency": number, "Evidence": number, "LongTermV
Kasus yang awalnya hanya menyeret satu orang ini kini berkembang usai penyidik menemukan bukti baru yang mengungkap keterlibatan pengasuh lain.
Warga Banda Aceh Khawatir Penganiayaan Daycare Ilegal, Tempat Ditutup Permanently
MODUSACEH.CO, Banda Aceh | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Dengan penambahan tersebu


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.