Kembalihukum

Warga Aceh Tenang, Sapi Bali Hasil Rekayasa Genetika Sah untuk Kurban

Penulis

serambinews.com

Tanggal

13 Mei 2026

Warga Aceh Tenang, Sapi Bali Hasil Rekayasa Genetika Sah untuk Kurban

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 memberikan klarifikasi hukum terkait penggunaan hewan hasil rekayasa genetika untuk ibadah kurban, dam, dan aqiqah. Fatwa tersebut ditetapkan pada 6 Mei 2026 dan menegaskan bahwa hewan tersebut tetap sah asal memenuhi syarat tertentu yang sesuai dengan ajaran Islam.

Syarat Hewan Sah untuk Qurban, Dam dan Aqiqah

  • Hewan harus berjenis ternak al‑an’am: unta, sapi/kerbau, kambing, atau domba.
  • Hewan hasil rekayasa genetika dianggap sah bila berasal dari sesama jenis hewan ternak al‑an’am, contohnya Sapi Bali yang telah jinak dan bukan binaraspisi liar.
  • Usia minimum yang ditetapkan: unta minimal 5 tahun, sapi atau kerbau minimal 2 tahun, kambing minimal 2 tahun, domba minimal 1 tahun.
  • Jika rekayasa genetika melibatkan campuran dengan spesimen di luar kategori al‑an’am (mis. antelop atau kijang padang pasir), maka hukumnya tidak sah untuk kurban, dam, maupun aqiqah.

Implikasi bagi Masyarakat Aceh

Fatwa ini memberikan kepastian hukum bagi peternak dan masyarakat yang memanfaatkan teknologi perkawinan silang (breeding) untuk meningkatkan kualitas ternak sambil tetap mematuhi syariat. Selain itu, MPU Aceh menegaskan pentingnya perawatan hewan yang baik dan menghindari praktik yang menyakiti makhluk hidup dalam proses rekayasa genetika.

  • Peternak di Aceh dapat mempertimbangkan penggunaan Sapi Bali hasil penangkasan silang yang memenuhi kriteria usia minimal 2 tahun untuk kurban.
  • Masyarakat diharapkan memastikan hewan yang akan disembelih benar‑benar berasal dari jenis ternak al‑an’am dan bukan dari spesimen liar.
  • Pemerintah daerah dan panitia kurban disarankan memfasilitasi ketersediaan hewan yang sesuai dengan fatwa serta mengawasi proses penyembelihan agar sesuai dengan adab Islam.
  • Ahli rekayasa genetika diminta menjamin keselamatan hewan dan tidak melakukan manipulasi yang menyebabkan penderitaan atau kecederaan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.