Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, sedang menuai kritik setelah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Peraturan ini dianggap bertentangan dengan Qanun Kesehatan yang menjamin hak semua warga Aceh untuk mendapatkan akses kesehatan, tanpa memandang status ekonomi.
Program JKA, yang sebelumnya menjadi kebanggaan Aceh dan bahkan diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, kini terancam. Pembatasan ini dinilai tidak adil, terutama bagi kelas menengah yang terdampak banjir besar Sumatra 2025 dan kini berjuang untuk mempertahankan akses kesehatan mereka.
Mengapa Peraturan Ini Kontroversial?
- Bertentangan dengan Qanun Kesehatan: Qanun Kesehatan Aceh menjamin hak semua warga untuk mendapatkan akses kesehatan, tanpa memandang status ekonomi. Peraturan baru ini dianggap mengabaikan prinsip tersebut.
- Dampak pada Kelas Menengah: Banyak warga Aceh yang sebelumnya termasuk dalam kelas menengah kini terdampak banjir dan berjuang untuk mempertahankan akses kesehatan mereka. Pembatasan JKA akan memperburuk kondisi mereka.
- Kehilangan Kepercayaan: Mualem, yang dikenal dekat dengan rakyat, berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat jika peraturan ini tidak dicabut.
Solusi Alternatif
- Penghematan Anggaran: Pemerintah Aceh dapat menghemat anggaran dengan memotong tunjangan pejabat eselon dua, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan operasional lain yang tidak penting.
- Mencari Sumber Dana Lain: Ada banyak sumber keuangan yang bisa diambil Pemerintah Aceh untuk memastikan pembayaran premi JKA tercukupi, tanpa harus membatasi cakupan program.
Dampak Jangka Panjang
Jika peraturan ini tidak dicabut, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh warga Aceh. Akses kesehatan yang terbatas dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah terdampak bencana alam. Program JKA yang sebelumnya menjadi kebanggaan Aceh bisa kehilangan maknanya dan tidak lagi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.