Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

500 Ribu Warga Aceh Sejahtera Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026

3 jam yang lalu

Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, sekitar 500 ribu warga Aceh yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9, dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA dan harus beralih ke skema BPJS mandiri.

Kebijakan ini didasari oleh tekanan fiskal daerah, terutama penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 50 persen. Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan.

Detail Kebijakan

  • Cakupan JKA: Pemerintah Aceh hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.
  • Desil 8, 9, dan 10: Warga yang masuk kategori ini diminta untuk beralih ke skema BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).
  • Sosialisasi: Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA pada Senin (30/3/2026).
  • Pengecekan Status: Masyarakat Aceh dapat mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi data warga milik Pemerintah Aceh, datawarga.acehprov.go.id.

Alasan Perubahan

  • Tekanan Fiskal: Penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 50 persen.
  • Universal Health Coverage (UHC): Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan status UHC di Aceh.

Dampak

  • 500 Ribu Warga: Sekitar 500 ribu warga Aceh yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA.
  • Masa Transisi: Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada awal Mei 2026.
500 Ribu Warga Aceh Sejahtera Tak Lagi Ditanggung JKA Mulai Mei 2026