Nelayan asal Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, terdampar di Sri Lanka setelah mesin perahu motor yang ditumpanginya rusak di Samudera Hindia. Nelayan bernama Sadiqin, warga Meulingge, Kecamatan Pulo Aceh, dilaporkan hilang pada 1 Februari 2026 dan ditemukan di Sri Lanka setelah hanyut terbawa arus.
Sadiqin kini berada di rumah sakit yang berjarak dua jam dari Kolombo, Sri Lanka. Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, menyatakan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sri Lanka untuk pemulangan Sadiqin. Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan Perikanan Aceh.
Kronologi Kejadian
- 1 Februari 2026: Sadiqin dilaporkan hilang setelah melaut menggunakan perahu motor (bot teptep).
- Mesin Rusak: Perahu mengalami kerusakan mesin, menyebabkan Sadiqin hanyut terbawa arus Samudera Hindia.
- Penyelamatan: Sadiqin ditemukan dan dievakuasi ke rumah sakit di Sri Lanka.
Upaya Penanganan
- Koordinasi dengan KBRI: Panglima Laot Aceh berkoordinasi dengan KBRI Sri Lanka untuk pemulangan Sadiqin.
- Laporan ke KKP: Kejadian dilaporkan kepada Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo.
- Keterlibatan Dinas Kelautan Perikanan Aceh: Dinas setempat turut menangani tindak lanjut pemulangan.
Dampak dan Risiko
- Risiko Nelayan: Kejadian ini menyoroti risiko yang dihadapi nelayan Aceh saat melaut, terutama terkait kondisi perahu dan mesin.
- Dukungan Pemerintah: Pentingnya koordinasi antarinstansi untuk penanganan darurat nelayan yang terdampar.
Sadiqin diharapkan segera dipulangkan setelah kondisinya stabil dan proses administrasi selesai.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.