Lima pejabat Badan Pendapatan Daerah (BPKD) Aceh Barat dituntut penjara dan denda karena terbukti menerima dan mengelola insentif pemungutan pajak daerah tidak sesuai ketentuan. Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 27 Maret 2026.
Kelima terdakwa, M Husin, Zulyadi, Jani Janan, Elvia Hasmaneta, dan Said Fachdian, dinilai merugikan negara hingga Rp3,58 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp624,46 juta telah dikembalikan pada tahap penyidikan.
Rincian Tuntutan
- M Husin: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp197,2 juta
- Zulyadi: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp961 juta
- Jani Janan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp284,5 juta
- Elvia Hasmaneta: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp246,1 juta
- Said Fachdian: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti lebih dari Rp1 miliar
Dampak dan Proses Hukum
Perkara ini menyoroti praktik penyimpangan dalam pemberian insentif pemungutan pajak daerah, yang seharusnya berbasis kinerja dan akuntabilitas. Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ditunda hingga 2 April 2026 untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Dijamin Menerima Bantuan Banjir Utuh Tanpa Pemotongan
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menegaskan bahwa seluruh bantuan korban banjir harus diterima utuh tanpa pemotongan dalam bentuk apapun.
:null}? Wait need proper JSON. Provide Title string etc. Let's craft final JSON with proper values. Title:
Bupati Bireuen Mukhlis melarang semua pihak memotong dana bantuan yang menjadi hak para penyintas banjir yang diberikan oleh negara, kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Ju
Warga Aceh Tamiang Harap Sekolah Dibangun, 254 Unit Diproses Pasca Bencana 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tamiang menyatakan untuk tahun 2026 masih fokus pada pembangunan infrastruktur pendidikan yang rusak akibat bencana alam yang melanda kawasan
Warga Lhokseumawe minta sistem rembes agar pasien miskin tidak ditolak
“Ada masyarakat miskin yang datang berobat, tetapi harus bertengkar dengan pihak rumah sakit karena terdaftar di desil 8. Ini sangat memprihatinkan,”


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.