Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Korupsi Pajak Aceh Barat: 5 Pejabat BPKD Dituntut Penjara dan Ganti Rugi Rp3,58 Miliar

2 jam yang lalu

Lima pejabat Badan Pendapatan Daerah (BPKD) Aceh Barat dituntut penjara dan denda karena terbukti menerima dan mengelola insentif pemungutan pajak daerah tidak sesuai ketentuan. Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 27 Maret 2026.

Kelima terdakwa, M Husin, Zulyadi, Jani Janan, Elvia Hasmaneta, dan Said Fachdian, dinilai merugikan negara hingga Rp3,58 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp624,46 juta telah dikembalikan pada tahap penyidikan.

Rincian Tuntutan

  • M Husin: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp197,2 juta
  • Zulyadi: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp961 juta
  • Jani Janan: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp284,5 juta
  • Elvia Hasmaneta: 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp246,1 juta
  • Said Fachdian: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti lebih dari Rp1 miliar

Dampak dan Proses Hukum

Perkara ini menyoroti praktik penyimpangan dalam pemberian insentif pemungutan pajak daerah, yang seharusnya berbasis kinerja dan akuntabilitas. Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang ditunda hingga 2 April 2026 untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Korupsi Pajak Aceh Barat: 5 Pejabat BPKD Dituntut Penjara dan Ganti Rugi Rp3,58 Miliar