Pranata Muzakki Banda Aceh Ditahan 15 Hari
Seorang pranata muzakki di Banda Aceh ditahan selama 15 hari mulai 23 April hingga 7 Mei 2026. Tersangka diserahkan dengan bukti dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh sesuai Surat Perintah Penahanan Kejari setempat.
Rincian Kasus
- Tersangka diduga melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Perlakuan terhadap anak di bawah 16 tahun diancam hukuman pancaroba atau denda, serta 90 bulan penjara maksimal apabila dinyatakan bersalah.
- Sebelum insiden, korban diduga diajak nonton video pornografi dan diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
- Tujuh saksi termasuk orang tua korban dan dua ahli telah diperiksa oleh Polresta Banda Aceh untuk mendukung bukti penuntutan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaStok Beras Capai 5 Juta Ton, Sigli Kontribusi Signifikan di Aceh
Stok beras itu menjadi instrumen strategis dalam meredam gejolak harga, mengantisipasi kondisi darurat. Juga mendukung program-program pemerintah
Pengacara Banda Aceh Diserahkan Jaksa, Pemerkosaan Anak di Kuta Alam
Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka...
Aceh Desak Pemerintah Pusat Keruk Kualus demi Nelayan dan Anti Banjir
Mualem menyoroti kondisi lingkungan, khususnya sungai yang mulai melebar dan kuala di kawasan pesisir yang belum tertangani dengan baik
Produk Unggulan Aceh Barat Dilindungi Kemenkum | Warga Usaha Aman
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus berupaya membentengi produk unggulan lokal di Kabupaten Aceh Barat agar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional. "Kita i


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.