Pengungsi banjir di halaman Kantor Bupati Bireuen diperiksa oleh pihak yang mengaku dari Polda Aceh, Sabtu (14/3/2026). Kedatangan mereka tanpa surat tugas memicu penolakan dari pengungsi yang menuntut hak hunian sementara.
Para pengungsi dari Desa Kampung Kapa, Desa Raya Dagang, Desa Alue Kuta, dan Desa Salah Sirong mendirikan tenda sebagai bentuk protes. Mereka menuntut kepastian dari pemerintah daerah mengenai hunian sementara.
Detail Pemeriksaan
- Rombongan berjumlah tujuh orang, didampingi Kepala BPBD Bireuen dan Sekretaris Camat Peusangan.
- Pengungsi diminta menjelaskan alasan kedatangan dan apakah ada pihak yang menyuruh mereka.
- Tidak ada surat tugas atau identitas yang diperlihatkan selama pemeriksaan.
Tuntutan Pengungsi
- Hunian sementara bagi korban banjir.
- Kejelasan dari pemerintah daerah.
- Penolakan terhadap pemeriksaan yang dianggap tidak jelas.
Kondisi Pengungsi
- Hidup dalam kondisi serba terbatas.
- Aksi protes akan berlanjut hingga tuntutan terpenuhi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.