Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nagan Raya mengalami peningkatan signifikan sebesar 99,14 persen pada tahun pertama kepemimpinan Bupati TR Keumangan. PAD murni naik dari Rp26,1 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp52,1 miliar pada tahun 2025. Bupati TRK menyampaikan bahwa peningkatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahannya dalam membangun kemandirian ekonomi daerah.
Bupati TRK berharap masyarakat Nagan Raya terus memberikan dukungan dan doa agar PAD dapat terus meningkat secara bertahap. Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Peningkatan PAD Nagan Raya
- PAD murni meningkat dari Rp26,1 miliar menjadi Rp52,1 miliar
- Total pendapatan daerah meningkat dari Rp99,7 miliar menjadi Rp127,4 miliar
- Peningkatan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah
- Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk terus memperkuat sektor potensial daerah
Bupati TRK menambahkan bahwa capaian ini merupakan langkah awal menuju cita-cita besar untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang Mandiri dan Madani. Ia berharap bahwa dengan terus meningkatkan PAD, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.