Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pasangan Zina di Banda Aceh Terancam 100 Cambuk, Warga Diminta Awasi Kosan

2 jam yang lalu

Pasangan laki-laki asal Medan dan perempuan asal Aceh Timur tertangkap basah melakukan zina di salah satu kosan di Gampong Peuniti, Banda Aceh. Mereka kini terancam hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pasangan tersebut mengaku melakukan zina dan melanggar beberapa pasal dalam Qanun Jinayat. Kasus ini kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penyusunan dakwaan dan persidangan di Mahkamah Syar’iyah.

Detail Kasus

  • Pasangan tertangkap oleh warga pada Minggu (8/2/2026) pukul 01.00 WIB.
  • Mereka diduga melanggar Qanun nomor 12 tahun 2025 tentang hukum jinayat.
  • Satpol PP-WH menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

Peringatan untuk Warga

Satpol PP-WH mengimbau pemilik dan pengelola kosan untuk tidak memberikan ruang bagi pelanggaran syariat Islam. Warga juga diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan dan melaporkan indikasi pelanggaran syariat melalui Call Center 081219314001.

Pasangan Zina di Banda Aceh Terancam 100 Cambuk, Warga Diminta Awasi Kosan