Tim gabungan melakukan tes urine terhadap sopir bus dan Hiace di Terminal Tipe A Banda Aceh, Sabtu, 14 Maret 2026. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan para pengemudi bebas dari narkoba sebelum mengangkut penumpang dalam program mudik gratis Lebaran 2026.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) di Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Dedi Andria, menyatakan bahwa tes urine tersebut menyasar sekitar 50 orang, mulai dari sopir bus maupun Hiace. Kegiatan ini merupakan kerja sama lintas sektor yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta kepolisian.
Detail Pemeriksaan
- Alat tes mampu mendeteksi enam jenis zat narkotika, di antaranya ganja, sabu, ekstasi, kokain, morfin, serta beberapa jenis obat-obatan tertentu.
- Sopir yang positif akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan asesmen untuk rehabilitasi.
- Hingga saat ini, baru enam orang sopir yang mengikuti tes, dan pihaknya berharap dinas perhubungan dapat mengerahkan sopir lainnya.
Tanggapan Sopir
Salah seorang sopir yang mengikuti tes urine, Zulfas, mengaku hasil pemeriksaannya negatif. Ia menilai tes urine tersebut penting untuk menjaga keselamatan penumpang selama perjalanan mudik. Zulfas dijadwalkan berangkat pada Minggu, 15 Maret 2026, menuju Bireuen dengan membawa sekitar 10 penumpang dalam program mudik gratis Lebaran tahun ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.