Kembalihukum

DPR RI Ingatkan Polda Aceh Hormati UU Pers dalam Kasus Wartawan Bithe.co

Penulis

ajnn.net

Tanggal

01 Apr 2026

DPR RI Ingatkan Polda Aceh Hormati UU Pers dalam Kasus Wartawan Bithe.co

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengingatkan Polda Aceh untuk menghormati kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh menuai sorotan, dengan Dek Gam menekankan pentingnya mekanisme Dewan Pers sebelum tindakan pidana.

Dek Gam menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Kebebasan pers, menurutnya, merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi dan harus dilindungi.

Poin Penting

  • UU Pers harus dihormati: Dek Gam menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengacu pada UU Pers dalam menangani kasus yang melibatkan wartawan.
  • Mekanisme Dewan Pers: Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diharapkan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu.
  • Kebebasan pers: Kebebasan pers dianggap krusial untuk demokrasi dan kepentingan publik, sehingga harus dilindungi.
  • Sinergi pers dan aparat: Dek Gam berharap adanya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.