News
JKA 2026 Batasi Cakupan, Warga Sejahtera Aceh Diminta Beralih ke BPJS Mandiri
2 jam yang lalu
Pemerintah Aceh mengumumkan perubahan signifikan pada program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2026. Kebijakan baru ini membatasi cakupan JKA hanya untuk masyarakat desil 6 dan 7, sementara warga sejahtera (desil 8, 9, dan 10) diminta beralih ke BPJS mandiri.
Perubahan ini disebabkan oleh tekanan fiskal yang dialami Pemerintah Aceh, terutama akibat penurunan pendapatan dana otonomi khusus hingga 50 persen. Masa sosialisasi selama tiga bulan diberikan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Dampak Kebijakan Baru
- JKA hanya menanggung desil 6 dan 7, sementara desil 8-10 harus beralih ke BPJS mandiri.
- Masa transisi tiga bulan diberikan untuk sosialisasi dan penyesuaian.
- Penurunan dana otonomi khusus menjadi alasan utama perubahan kebijakan.
- Universal Health Coverage (UHC) tetap dijaga dengan kebijakan ini.
Langkah Selanjutnya
- Warga diminta mengecek status kategori ekonomi (desil) melalui laman resmi Pemerintah Aceh.
- Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat memastikan program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.
