Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan menyediakan program mudik gratis untuk 2.070 pemudik asal daerah terdampak bencana. Program ini dimulai pada 15-17 Maret 2026 dan menggunakan 122 unit kendaraan, termasuk 27 bus besar dan 95 Hiace, dengan 18 rute tujuan di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat menghadapi tingginya biaya perjalanan dan mengurangi risiko kecelakaan selama arus mudik. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendukung pengendalian inflasi daerah dengan menjaga kelancaran distribusi dan mobilitas masyarakat selama periode libur Idul Fitri.
Detail Program Mudik Gratis
- Jumlah Pemudik: 2.070 orang
- Jumlah Kendaraan: 122 unit (27 bus besar dan 95 Hiace)
- Rute Tujuan: 18 rute ke berbagai kabupaten/kota di Aceh
- Kuota Total: 6.421 orang (termasuk dukungan dari Kementerian Perhubungan dan BUMN)
Fokus Keselamatan
- Seluruh armada telah melalui pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check)
- Pengemudi diperiksa kondisi kesehatannya, termasuk tes urin
- Gubernur mengingatkan para pengemudi untuk mengutamakan keselamatan di jalan
Antusiasme Masyarakat
- Jumlah pendaftar mencapai 3.328 orang melalui sistem pendaftaran daring
- Kuota tersedia untuk angkutan darat pemerintah Aceh adalah 2.070 orang
- Program ini juga didukung oleh Kementerian Perhubungan dan BUMN dengan kuota sekitar 709 orang
Layanan Tambahan
- Untuk wilayah kepulauan, disediakan layanan mudik gratis melalui angkutan laut dengan delapan rute pelayaran
- Kapasitas total untuk angkutan laut adalah 3.642 penumpang
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.