Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi Aceh di lima kabupaten/kota untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Program ini merupakan instruksi langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai langkah melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Operasi pasar dilaksanakan di Banda Aceh, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Aceh Barat pada 14-16 Maret 2026. Masyarakat dapat memperoleh berbagai komoditas penting seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur dengan harga yang lebih stabil.
Lokasi Pelaksanaan Operasi Pasar
- Banda Aceh: Kecamatan Banda Raya, Kuta Alam, dan Meuraxa
- Lhokseumawe: Kecamatan Muara Satu, Muara Dua, dan Banda Sakti
- Aceh Tamiang: Kecamatan Karang Baru/Simpang, Tenggulun, dan Seruway
- Aceh Tengah: Kecamatan Bebesen, Pegasing, dan Lut Tawar
- Aceh Barat: Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga
Tujuan Operasi Pasar
- Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok
- Memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat
- Melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah
- Mengendalikan inflasi daerah melalui koordinasi lintas sektor
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menekankan pentingnya stabilitas harga dan kelancaran distribusi bahan pokok untuk kepentingan masyarakat luas. Ia berharap melalui langkah strategis ini, harga bahan pokok di Aceh tetap stabil sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dan menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.