Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total anggaran sebesar Rp25,49 miliar. Dana ini dibagikan untuk 5.372 orang, terdiri dari 4.113 PNS dengan total Rp21,97 miliar dan 1.259 PPPK dengan alokasi Rp4,41 miliar.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa pencairan THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan lebaran para pegawai dan keluarga mereka.
Dampak Ekonomi Lokal
- Meningkatkan daya beli masyarakat: Dengan beredarnya dana THR, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat.
- Mendorong perputaran uang: Pencairan THR diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal di Aceh Barat.
- Dukungan bagi UMKM: Peningkatan daya beli masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Rincian Penerima THR
- Total penerima: 5.372 orang
- PNS: 4.113 orang dengan total dana Rp21,97 miliar
- PPPK: 1.259 orang dengan total dana Rp4,41 miliar
Bupati Tarmizi berharap bahwa dengan cairnya THR ini, ASN dapat memenuhi kebutuhan Lebaran bersama keluarga dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.