Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Barat Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Opini WTP

3 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh. Penyerahan ini dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap pemerintah daerah. Laporan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56.

Detail Penyerahan LKPD

  • Laporan diserahkan pada 31 Maret 2026 di Kantor BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
  • Proses penyusunan laporan ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari setelah tahun anggaran berakhir.
  • Tujuan penyerahan adalah untuk dilakukan audit secara terperinci oleh BPK.

Harapan Pemkab Aceh Barat

  • Bupati Tarmizi berharap hasil audit dapat mengantarkan Pemkab Aceh Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Ketepatan waktu penyerahan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keuangan yang transparan dan kredibel.
  • Komitmen ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemkab Aceh Barat Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Opini WTP