News
Pemkab Aceh Besar Bayar THR dan Gaji 13 Guru, Tunjangan Profesi Masih Ditunda
2 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membantah isu yang beredar mengenai keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan kepada seluruh guru. Namun, Tunjangan Profesi Guru masih dalam proses review oleh Inspektorat.
Menurut Bahrul Jamil, Tunjangan Profesi Guru merupakan dana khusus dari Kementerian Keuangan yang harus melalui tahapan review untuk memastikan keakuratan data penerima. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, dan dana akan segera cair paling lambat minggu depan.
Detail Pembayaran
- THR dan gaji ke-13: Sudah dibayarkan kepada seluruh guru.
- Tunjangan Profesi Guru: Masih dalam proses review oleh Inspektorat.
- Dana tersedia: Sudah tercatat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Aceh Besar.
- Perkiraan pencairan: Paling lambat minggu depan.
Penjelasan Pemkab
Pemkab Aceh Besar memohon maaf atas keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Bahrul Jamil menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disengaja, melainkan bagian dari proses yang harus dilalui untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Ia juga membantah isu bahwa dana tersebut dibungakan atau digunakan untuk kepentingan lain.
Dampak bagi Guru
Guru-guru di Aceh Besar diharapkan bersabar menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru. Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin dan memastikan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan guru.
