Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Timur Buka Pendataan Susulan Rumah Rusak Banjir, Batas 10 April 2026

4 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka pendataan susulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat banjir namun belum tercatat pada pendataan tahap pertama. Seluruh camat di wilayah Kabupaten Aceh Timur diminta segera mengirimkan data tersebut paling lambat Jumat (10/4/2026).

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kepada seluruh camat dalam rangka finalisasi data rumah rusak akibat bencana di wilayah masing-masing.

Persyaratan Pendataan

  • Nama pemilik rumah
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Alamat lengkap
  • Kriteria tingkat kerusakan sesuai format yang telah ditetapkan

Pengiriman Data

Data dimaksud harus disampaikan kepada Bupati Aceh Timur melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Timur, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy. Pengiriman soft copy dapat dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 0823 2466 8545, sementara berkas fisik diserahkan langsung ke Posko Bencana Kabupaten Aceh Timur.

Tanggung Jawab Camat

Pemerintah kabupaten menegaskan bahwa data yang tidak disampaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan akan menjadi tanggung jawab camat yang bersangkutan. Hal ini mengindikasikan bahwa hasil pendataan akan langsung berpengaruh pada proses penanganan dan distribusi bantuan kepada warga terdampak.

Tujuan Pendataan

Langkah finalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh korban bencana terdata secara akurat, sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan merata.

Pemkab Aceh Timur Buka Pendataan Susulan Rumah Rusak Banjir, Batas 10 April 2026