Pemerintah Kabupaten Pidie telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp37,8 miliar. Namun, guru di Pidie belum menerima THR karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) belum mengajukan dokumen pencairan. Selain itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga belum dibayar akibat keterbatasan anggaran.
Kepala Disdikbud Pidie, Yusmadi Kasem, sedang dirawat di rumah sakit, yang memperlambat proses pengajuan dokumen. Hal ini berdampak pada persiapan guru menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Detail Pembayaran THR
- Total dana THR: Rp37.852.351.664
- Penerima THR: Bupati dan Wakil Bupati, PNS, PPPK, dan anggota DPRK Pidie
- Jumlah PNS penerima: 6.197 orang dengan total THR Rp33.140.390.486
- Jumlah PPPK penerima: 1.144 orang dengan total THR Rp4.537.663.786
- THR PPPK paruh waktu: 7.000 lebih belum dibayar
Kendala Pencairan THR Guru
- Disdikbud Pidie belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)
- Kepala Disdikbud sedang dirawat di rumah sakit
- Keterbatasan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu
Dampak pada Guru
- Guru belum dapat menggunakan THR untuk persiapan Idul Fitri
- Proses pencairan terhambat akibat kendala administratif dan kesehatan
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.