News
Pemkab Bireuen Tanggapi Gugatan Class Action Penanganan Bencana
2 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Juru Bicara Pemerintah Bireuen, Muhajir Juli, menyatakan bahwa seluruh proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta aturan turunan dari pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Muhajir juga menjelaskan bahwa Pemkab Bireuen tidak pernah mengambil langkah tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Saat ini, Bireuen berada pada tahap transisi darurat ke pemulihan yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.
Penanganan Bencana
- Status tanggap darurat hingga masa transisi pemulihan telah ditetapkan melalui keputusan bupati.
- Koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dalam setiap keputusan.
- Penolakan hunian sementara didasarkan pada musyawarah dengan korban, yang lebih memilih skema Dana Tunggu Hunian (DTH).
Gugatan Class Action
- Pemkab Bireuen terbuka terhadap gugatan class action yang diajukan warga.
- Muhajir menyatakan bahwa upaya hukum tersebut dihormati sebagai bagian dari ruang demokrasi.
- Pemerintah daerah berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan bencana.
Komitmen Pemulihan
- Pemkab Bireuen berkomitmen untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.
- Tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas.
