News
Pemkab Nagan Raya Bayarkan THR Rp 20 Miliar untuk 4.749 PNS dan PPPK
12 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Total pembayaran THR untuk 4.749 PNS dan PPPK mencapai Rp 20.897.456.446, sementara PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 2.150 orang menerima THR sebesar Rp 1.582.064.286. Selain THR, Pemkab juga membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2026, sebesar Rp 3.164.128.571.
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meringankan beban para PNS dan PPPK dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1447 H. Kepala BPKD Nagan Raya, Alfiandri SEAk MSi, menjelaskan bahwa pembayaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan masa aktif kerja sebagai PPPK Paruh Waktu dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah gaji per bulan.
Detail Pembayaran THR
- Total PNS dan PPPK: 4.749 orang
- Total THR: Rp 20.897.456.446
- PPPK Paruh Waktu: 2.150 orang
- THR PPPK Paruh Waktu: Rp 1.582.064.286
- Gaji PPPK Paruh Waktu (2 bulan): Rp 3.164.128.571
Proses Pembayaran
- Bendahara SKPK dapat mengajukan SPM GU atau SPM LS ke Bidang Perbendaharaan BPKD Nagan Raya.
- Batas pengajuan SPM hingga 17 Maret 2026, sebelum libur menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pembayaran THR ini merupakan upaya Pemkab Nagan Raya untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri dan PPPK dalam menyambut hari raya.
