Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Total pembayaran THR untuk 4.749 PNS dan PPPK mencapai Rp 20.897.456.446, sementara PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 2.150 orang menerima THR sebesar Rp 1.582.064.286. Selain THR, Pemkab juga membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2026, sebesar Rp 3.164.128.571.
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meringankan beban para PNS dan PPPK dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1447 H. Kepala BPKD Nagan Raya, Alfiandri SEAk MSi, menjelaskan bahwa pembayaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan masa aktif kerja sebagai PPPK Paruh Waktu dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah gaji per bulan.
Detail Pembayaran THR
- Total PNS dan PPPK: 4.749 orang
- Total THR: Rp 20.897.456.446
- PPPK Paruh Waktu: 2.150 orang
- THR PPPK Paruh Waktu: Rp 1.582.064.286
- Gaji PPPK Paruh Waktu (2 bulan): Rp 3.164.128.571
Proses Pembayaran
- Bendahara SKPK dapat mengajukan SPM GU atau SPM LS ke Bidang Perbendaharaan BPKD Nagan Raya.
- Batas pengajuan SPM hingga 17 Maret 2026, sebelum libur menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pembayaran THR ini merupakan upaya Pemkab Nagan Raya untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri dan PPPK dalam menyambut hari raya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.