Kembalikesehatan

Warga Nagan Raya Tenang Akses Kesehatan Tanpa Hambatan Desil

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

14 Mei 2026

Warga Nagan Raya Tenang Akses Kesehatan Tanpa Hambatan Desil

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka posko pengaduan untuk menangani keluhan masyarakat terkait kesalahan klasifikasi desil yang menyebabkan ribuan warga terputus dari peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini diambil setelah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi pembiayaan JKA hanya untuk desil 1‑7 mulai berlaku pada 1 Mei 2026.\n\nBupati Teuku Raja Keumangan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan pemerintah tetap wajib melayani semua pasien tanpa memandang status desil, dan meminta masyarakat yang tercatat desil 8‑10 maupun ASN desil 1‑5 segera memperbarui data melalui SIKS‑NG di desa/gampong masing‑masing.\n\n## Langkah Pemkab Nagan Raya dan Implikasi untuk Warga\n- Ribuan masyarakat di Nagan Raya tercatat salah desil dan berisiko kehilangan hak JKA.\n- Posko pengaduan terbuka di setiap desa/gampong untuk membantu pembaruan data lewat SIKS‑NG.\n- Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk verifikasi ulang data sosial.\n- Layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap diberikan tanpa penolakan berbasis desil.\n- Warga kurang mampu dijamin akses gratis ke faskes sesuai prinsip kemanusiaan.\n- Pemantauan dilakukan oleh Dinas Kesehatan agar tidak ada penolakan layanan.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.