Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka posko pengaduan untuk menangani keluhan masyarakat terkait kesalahan klasifikasi desil yang menyebabkan ribuan warga terputus dari peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini diambil setelah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi pembiayaan JKA hanya untuk desil 1‑7 mulai berlaku pada 1 Mei 2026.\n\nBupati Teuku Raja Keumangan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan pemerintah tetap wajib melayani semua pasien tanpa memandang status desil, dan meminta masyarakat yang tercatat desil 8‑10 maupun ASN desil 1‑5 segera memperbarui data melalui SIKS‑NG di desa/gampong masing‑masing.\n\n## Langkah Pemkab Nagan Raya dan Implikasi untuk Warga\n- Ribuan masyarakat di Nagan Raya tercatat salah desil dan berisiko kehilangan hak JKA.\n- Posko pengaduan terbuka di setiap desa/gampong untuk membantu pembaruan data lewat SIKS‑NG.\n- Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk verifikasi ulang data sosial.\n- Layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap diberikan tanpa penolakan berbasis desil.\n- Warga kurang mampu dijamin akses gratis ke faskes sesuai prinsip kemanusiaan.\n- Pemantauan dilakukan oleh Dinas Kesehatan agar tidak ada penolakan layanan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:null}? Wait need correct JSON. Use Title string. Provide Title as decided. Provide numeric scores. Provide Summary string. Provide Category string. Provide Publish true. Provide RejectReason null.
DPRA melalui Komisi VI menyatakan dukungan agar PORA XV tetap digelar sesuai jadwal pada November 2026 di Aceh Jaya.
Warga Lhang deuhrngang setelah polisi tangkap pengedar sabu di Aceh Barat Daya
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hermansyah.
: Wali Kota Subulussalam menunggu SK, berharap SNT buka sekolah untuk Aceh Singkil
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) segera dibangun di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Kehadiran sekolah ini diharapkan membuka
Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬
"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.