Kembalipendidikan

Warga Gampong Nagan Raya Manfaatkan Transaksi Non-Tunai Dana Desa

Penulis

kba.one

Tanggal

10 Mei 2026

Warga Gampong Nagan Raya Manfaatkan Transaksi Non-Tunai Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mulai menerapkan transaksi non-tunai untuk seluruh pemerintah gampong guna mencegah penyalahgunaan anggaran desa, setelah sosialisasi bersama Bank Aceh Cabang Jeuram pada 7-12 Mei 2026.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2026 dan menggunakan sistem Cash Management System (CMS) yang mencatat setiap pengeluaran secara otomatis, serta disertai dukungan sosial seperti BPJS dan beasiswa bagi aparatur gampong.

Implementasi Sistem Non-Tunai di Seluruh Gampong Nagan Raya

  • 7 hingga 12 Mei 2026: Periode sosialisasi ke aparatur gampong se-Kabupaten Nagan Raya.
  • Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026: Dasar hukum penerapan transaksi non-tunai pada pemerintah gampong.
  • Cash Management System (CMS): Platform yang mencatat setiap pengeluaran dana desa secara otomatis.
  • Duke: Dukungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan beasiswa pendidikan untuk aparatur gampong.
  • Target: Menciptakan tata keuangan desa yang lebih akuntabel, profesional, dan minim potensi penyimpangan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.