News
Pemkab Nagan Raya wajibkan keuchik lunasi pajak sebelum cairkan dana desa
16 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), mewajibkan seluruh aparatur desa untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak sebelum melakukan pencairan dana desa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan gampong dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa pajak yang harus diselesaikan meliputi PPN, PPh, pajak galian C, dan pajak makan minum. Aturan ini berlaku untuk 222 desa di Kabupaten Nagan Raya dan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
- Tertib Administrasi Keuangan: Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan gampong dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.
- Pencegahan Masalah Hukum: Pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kepala desa, bendahara desa, atau aparatur desa yang bermasalah dengan hukum akibat ketidaktertiban administrasi keuangan.
- Dana Desa Tahap Pertama: Dana desa tahap pertama tahun 2026 sebesar Rp63,2 miliar telah disalurkan untuk 543 desa di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
- Fokus Pemulihan Ekonomi: Alokasi dana desa di Nagan Raya tahun 2026 difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan bencana hidrometeorologi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan mendukung pemulihan ekonomi di wilayah Nagan Raya.
