News
Pemprov Aceh Hentikan JKA untuk Kelompok Sejahtera Mulai Mei 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Aceh mengumumkan penghentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi kelompok masyarakat sejahtera (desil 8-10) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini diambil karena penurunan dana otonomi khusus Aceh sebesar 50%. Masyarakat sejahtera diharapkan beralih ke BPJS mandiri untuk menjaga cakupan kesehatan universal. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan anggaran daerah yang terbatas.
Dampak Kebijakan Baru
- Penghentian JKA: Masyarakat sejahtera (desil 8-10) tidak lagi ditanggung oleh JKA.
- Alasan Kebijakan: Penurunan dana otonomi khusus Aceh sebesar 50%.
- Solusi Alternatif: Masyarakat sejahtera diharapkan beralih ke BPJS mandiri.
- Tujuan: Mengoptimalkan anggaran daerah yang terbatas.
Kelompok yang Masih Ditanggung
- Desil 1-5: Ditanggung oleh BPJS melalui APBN.
- Desil 6-7: Masih ditanggung oleh JKA.
- TNI/Polri dan ASN: Tidak termasuk dalam program JKA.
