News
Pencuri Uang di Warung Kopi Banda Aceh Dilepaskan, Korban Laporkan Polisi ke Propam Polri
4 jam yang lalu
Seorang pengusaha warung kopi di Banda Aceh melaporkan dugaan ketidakprofesionalan polisi dalam menangani kasus pencurian uang di warungnya. Pelaku diduga dilepaskan tanpa laporan resmi, meskipun korban telah mengikuti prosedur. Kasus ini dilaporkan ke Propam Polri untuk evaluasi pelayanan kepolisian. Masyarakat khawatir akan penanganan kasus serupa di masa depan.
Kronologi Kejadian
- Pencurian terjadi pada 15 Maret 2026 di Warung Muda Kopi, Jalan Syiah Kuala, Simpang Gano, Desa Lambaro Skep, Banda Aceh.
- Pelaku mengambil uang kasir setelah merusak bagian tertentu di warung kopi, dengan kerugian diperkirakan Rp3 juta.
- Pelaku sempat diamankan oleh karyawan dan dilaporkan ke Polsek Kuta Alam.
- Polisi menyarankan laporan resmi dibuat setelah salat tarawih, namun tidak ada tindak lanjut.
- Beberapa hari kemudian, pelaku diduga melakukan pencurian lagi di kawasan Punge.
Dampak dan Respons Masyarakat
- Korban melaporkan dugaan kelalaian polisi ke Propam Polri pada 23 Maret 2026.
- Masyarakat khawatir akan penanganan kasus serupa di masa depan.
- Harapan untuk evaluasi serius terhadap pelayanan kepolisian di tingkat sektor.
