Menjelang berakhirnya Ramadhan 1447 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, untuk menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat pada 19 Maret 2026. Imbauan ini muncul karena adanya potensi perbedaan penentuan awal Syawal antara pemerintah dengan sejumlah organisasi keagamaan.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menekankan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah harus berdasarkan hasil rukyatul hilal di lapangan serta keputusan Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag). Sidang ini akan menjadi penentu resmi kapan umat Islam di Indonesia merayakan Idul Fitri 1447 H.
Kondisi Hilal di Aceh
- Berdasarkan perhitungan ilmu falak, pada 19 Maret 2026, akan terjadi ijtima’ atau konjungsi matahari dan bulan pada pukul 08.25 WIB.
- Kondisi hilal pada sore harinya diperkirakan masih sangat rendah sehingga sulit terlihat dengan mata telanjang.
- Posisi terbaik ada di Aceh, dengan tinggi hilal 2°51’ dan elongasi 6°09’. Meski secara teori ada kemungkinan terlihat, kondisi ini masih sangat tipis.
- Hal tersebut juga belum memenuhi kriteria imkanur rukyat MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura), yang mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Imbauan MUI
- MUI menilai kemungkinan perbedaan penetapan awal Syawal tetap terbuka.
- Umat Islam diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah Sidang Isbat.
- Cholil Nafis menekankan pentingnya sikap saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri.
- MUI juga mengingatkan bahwa data rukyat dari berbagai daerah akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam Sidang Isbat.
Dengan demikian, umat Islam diharapkan tetap tenang, menjaga persatuan, dan tidak terburu-buru menentukan hari raya sebelum keputusan resmi keluar. Sikap sabar dan saling menghormati diyakini menjadi kunci menjaga keharmonisan umat di tengah potensi perbedaan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.