Pengamat hukum dari Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, menilai praktik demokrasi di Aceh masih menghadapi persoalan mendasar, terutama dalam aspek penegakan hukum dan akses masyarakat terhadap kekuasaan. Menurutnya, demokrasi seharusnya menempatkan rakyat sebagai basis utama dalam setiap proses politik, namun dalam praktiknya, kepentingan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi.
Zainal menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam proses pemilu dan pilkada, serta kekeliruan dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara undang-undang nasional dan aturan khusus Aceh untuk menghindari konflik hukum.
Sorotan Masalah Demokrasi di Aceh
- Penegakan Hukum: Masalah terbesar terletak pada penegakan hukum dan pemahaman aparat terhadap aturan yang berlaku.
- Akses Masyarakat: Rakyat harus menjadi pusat demokrasi, dengan akses individu terhadap kekuasaan terbuka di semua level.
- Kekhususan Aceh: Pelaksanaan pilkada seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai dasar utama.
- Revisi Regulasi: Diperlukan revisi komprehensif terhadap regulasi pemilu dan pemerintahan Aceh dengan melibatkan berbagai pihak.
Zainal mendorong penguatan kekhususan Aceh melalui UUPA dan qanun untuk memastikan kewenangan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam implementasinya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.