News
Demokrasi Aceh Masih Bermasalah, Pengamat Hukum Soroti Penegakan Hukum dan Akses Rakyat
3 jam yang lalu
Pengamat hukum dari Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, menilai praktik demokrasi di Aceh masih menghadapi persoalan mendasar, terutama dalam aspek penegakan hukum dan akses masyarakat terhadap kekuasaan. Menurutnya, demokrasi seharusnya menempatkan rakyat sebagai basis utama dalam setiap proses politik, namun dalam praktiknya, kepentingan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi.
Zainal menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam proses pemilu dan pilkada, serta kekeliruan dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara undang-undang nasional dan aturan khusus Aceh untuk menghindari konflik hukum.
Sorotan Masalah Demokrasi di Aceh
- Penegakan Hukum: Masalah terbesar terletak pada penegakan hukum dan pemahaman aparat terhadap aturan yang berlaku.
- Akses Masyarakat: Rakyat harus menjadi pusat demokrasi, dengan akses individu terhadap kekuasaan terbuka di semua level.
- Kekhususan Aceh: Pelaksanaan pilkada seharusnya mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai dasar utama.
- Revisi Regulasi: Diperlukan revisi komprehensif terhadap regulasi pemilu dan pemerintahan Aceh dengan melibatkan berbagai pihak.
Zainal mendorong penguatan kekhususan Aceh melalui UUPA dan qanun untuk memastikan kewenangan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam implementasinya.
