Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana merelokasi 90 pengungsi Rohingya yang saat ini berada di bekas kantor Imigrasi ke shelter baru di Desa Masjid Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, pada pertengahan Mei 2026. Relokasi ini bertujuan untuk memberikan kondisi yang lebih layak bagi pengungsi, dengan fasilitas yang lebih memadai.
Fasilitas dan Dukungan
- Fasilitas klinik, sanitasi, dan MCK sudah dibangun di lokasi baru.
- Pembangunan jalan juga akan dilakukan untuk mendukung aksesibilitas.
- Sepuluh unit shelter disediakan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
- Lima unit shelter tambahan disediakan oleh Jesuit Refugee Service (JRS).
- Proses pengerjaan akan dilakukan secara berbarengan untuk mempercepat penyelesaian.
Tantangan yang Dihadapi
- Shelter baru belum memiliki pagar dan tempat ibadah, yang akan dibahas lebih lanjut dengan IOM dan UNHCR.
- Pemerintah akan menyurati NGO lain untuk mendapatkan bantuan tambahan dalam mengakomodir kebutuhan pengungsi.
Relokasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pengungsi Rohingya di Lhokseumawe, serta memberikan mereka akses yang lebih baik terhadap fasilitas dasar dan dukungan dari berbagai organisasi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.