Kembalikesehatan

Warga Aceh Desil 8-10 Khawatir Akses RS Terbatas Setelah Pergub JKA

Penulis

serambinews.com

Tanggal

06 Mei 2026

Warga Aceh Desil 8-10 Khawatir Akses RS Terbatas Setelah Pergub JKA

Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah resmi diberlakukan sejak 1 Mei 2026. Kebijakan ini memfokuskan pembiayaan JKA bagi kelompok desil 6 dan 7, sementara desil 8 hingga 10 tidak lagi mendapat subsidi dari Pemerintah Aceh.

Respons rumah sakit di Aceh menunjukkan pola yang berbeda. Beberapa rumah sakit masih melayani seluruh pasien tanpa memandang status desil, menunggu instruksi resmi dari bupati atau kepala daerah. Lainnya telah mulai menerapkan sistem biaya mandiri untuk pasien desil 8-10, sekaligus memberikan bantuan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS melalui aplikasi EDABU atau koordinasi dengan Dinas Sosial.

Respons Rumah Sakit dan Kondisi Lapangan

  • Desil 1-5 mencakup sekitar 3,2 juta jiwa ditanggung APBN melalui JKN PBI.
  • Desil 6-7 mencakup sekitar 604 ribu jiwa ditanggung APBA melalui skema JKA.
  • Pemerintah telah mengalihkan 34 ribu pasien penyakit katastropik dan 19 ribu masyarakat terdampak bencana ke dalam skema JKA sebagai pengecualian.
  • RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, RSUD Aceh Singkil, dan RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya menyatakan masih melayani semua pasien hingga ada arahan resmi.
  • RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang dan RSUD Teuku Umar Calang telah menerapkan biaya mandiri bagi pasien desil 8-10 sejak 1 Mei 2026.
  • Semua rumah sakit menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, layanan medis diberikan terlebih dahulu tanpa melihat status penjaminan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.