Kembalihukum

Satpol PP-WH Banda Aceh Angkut Belasan Lapak PKL di Sekitar Masjid Raya

Penulis

serambinews.com

Tanggal

30 Mar 2026

Satpol PP-WH Banda Aceh Angkut Belasan Lapak PKL di Sekitar Masjid Raya

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Masjid Raya Baiturrahman. Tindakan ini dilakukan setelah peringatan berulang kali diabaikan oleh para pedagang.

Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani SSos, dan menyasar para pedagang yang masih menggelar lapak pasca Ramadan. Barang-barang dagangan seperti rak, meja kayu, dan peralatan lainnya disita dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Alasan Penertiban

  • Pelanggaran Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
  • Aktivitas berjualan di area pejalan kaki dan bahu jalan dinilai mengganggu estetika kota dan kenyamanan pejalan kaki.

Tindak Lanjut

  • Pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk mencegah PKL kembali berjualan di kawasan tersebut.
  • Lokasi-lokasi lain yang sempat diberikan kelonggaran berjualan selama bulan Suci Ramadhan juga akan menjadi target penertiban berikutnya.

Dampak

  • Ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama.
  • Fungsi ruang publik akan dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.