Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Aceh untuk lebih cerdas dalam memilih pemimpin. Pesan ini disampaikan setelah sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat Aceh dalam menentukan pilihan saat pemilihan kepala daerah. Ia berharap penindakan terhadap sejumlah kepala daerah tersebut dapat menjadi pengingat agar masyarakat tidak memilih pemimpin yang mengandalkan praktik politik uang.
Pesan KPK untuk Masyarakat Aceh
- Pilih pemimpin berdasarkan kualitas: KPK mengingatkan agar masyarakat Aceh tidak terpengaruh oleh iming-iming materi dalam memilih pemimpin.
- Jaga integritas demokrasi: Penindakan terhadap sembilan kepala daerah menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam proses demokrasi.
- Pembelajaran dari OTT: Masyarakat Aceh diharapkan dapat belajar dari kasus OTT untuk memilih pemimpin yang berintegritas dan berkualitas.
KPK mencatat sembilan kepala daerah yang terjerat OTT tersebut merupakan akumulasi penindakan selama 2025 hingga 12 Maret 2026. Di antaranya adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 2025. Sementara pada 2026 hingga 12 Maret, kepala daerah yang terjaring OTT KPK adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.