News
Petani Aceh Tenggara Terjerat Hukum Perdagangan Kulit Harimau
4 hari yang lalu
Petani di Aceh Tenggara didakwa memperdagangkan kulit harimau sumatra yang dilindungi. Kasus ini melibatkan perburuan ilegal dan rencana penjualan kulit harimau seharga Rp80 juta. Polisi berhasil menggerebek lokasi transaksi dan menemukan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau.
Terdakwa, seorang petani bernama Suburdin, didakwa melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan satwa yang dilindungi dan dampaknya terhadap ekosistem lokal.
Kronologi Kasus
- Juli 2024: Terdakwa memasang jerat babi di kebun jagungnya di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah.
- Dua minggu kemudian: Terdakwa menemukan harimau mati akibat jerat dan menguliti harimau bersama rekannya.
- 16 Juli 2025: Rencana penjualan kulit harimau seharga Rp80 juta digagalkan oleh polisi.
- 3 Oktober 2025: Terdakwa ditangkap di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dampak dan Implikasi
- Pelanggaran hukum: Terdakwa melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024.
- Ekosistem: Perburuan ilegal harimau sumatra mengancam kelestarian satwa yang dilindungi.
- Ekonomi: Rencana penjualan kulit harimau menunjukkan adanya pasar gelap untuk satwa dilindungi.
Persidangan dilanjutkan pada 2 April 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
