Banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu meninggalkan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Palang Merah Indonesia (PMI) menyalurkan bantuan tunai senilai Rp2,3 miliar kepada 2.306 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana. Setiap KK menerima Rp1 juta untuk membantu pemulihan ekonomi pascabencana.
Program ini didukung oleh Disaster Response Emergency Fund (DREF) milik International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC). Penyaluran bantuan dilakukan melalui kerjasama dengan kantor Pos Indonesia dan berdasarkan hasil verifikasi PMI bersama pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dampak Banjir di Aceh Tamiang
- Banjir mengganggu aktivitas dan mata pencaharian masyarakat
- Kerusakan rumah dan lingkungan
- Dampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat
Layanan Kemanusiaan PMI
- Distribusi bantuan darurat
- Pelayanan kesehatan
- Penyediaan air bersih
- Kegiatan pembersihan lingkungan
PMI berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, memperbaiki kebutuhan rumah tangga, serta mempercepat proses pemulihan pascabencana. PMI juga mengapresiasi Pemerintah Aceh Tamiang, PT Pos Indonesia, relawan PMI, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.