KembaliBerita

Sidang Jaringan Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan Dimulai Pekan Ini

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

21 April 2026
Sidang Jaringan Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan Dimulai Pekan Ini

Pengadilan Negeri Tapaktuan akan memulai sidang perkara imigrasi yang melibatkan jaringan penyelundupan manusia Rohingya. Terdakwa, Herman Saputra, diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan sempat masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tapaktuan. Kasus ini menarik perhatian karena dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas sosial di Aceh.

Detail Kasus

  • Terdakwa: Herman Saputra Bin Ahmad Rani
  • Status: Dalam penahanan
  • Tim Penuntut Umum: Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H., Liza Aidhil Fitra, S.H., dan Muhammad Hasbi Ashshidiqi, S.H.
  • Jadwal Sidang: Rabu, 22 April 2026, pukul 09.00 WIB
  • Lokasi Sidang: Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tapaktuan

Latar Belakang

  • Herman Saputra sempat masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia yang membawa pengungsi Rohingya melalui jalur Aceh.
  • Pelariannya berakhir setelah tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil melacak keberadaannya di Turki.

Dampak dan Urgensi

  • Kasus ini menarik perhatian karena dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas sosial di Aceh.
  • Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Aceh yang terdampak oleh jaringan penyelundupan manusia.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website